MAA Assurance
PT. MAA Life Assurance
Kawasan Bisnis Granadha
Jl. Jendral Sudirman Kav. 50 Lt. 9 - 10
Jakarta 12930 - Indonesia
Tel. (+62-21) 255 39 455
Fax.(+62-21) 255 39 467
EnglishIndonesia
    Tentang Kami     |     Produk    |     Layanan    |     Lokasi    |     Informasi    |     Karir    |     Kontak    |               14  Visitor Online
Produk Life
Produk Individu
Produk Group

MAA Life
Harga Unit Terbaru
Pencapaian Dana
Tanya Jawab Asuransi
Karir

FAQ Insurance
Underwriting
Klaim
Layanan Pemegang Polis
Layanan Nasabah


 
Halaman Utama >Informasi > Tanya Jawab Asuransi

Tanya Jawab Umum Tentang Asuransi

 
Underwriting & Group Business Administration

1.








2.










3.





4.






5.








6.







7.







8.





9.







10.





11.





12.




13.






14.






15.






16.





17.





18.





19.






20.


Apakah SPA boleh diisi oleh agen?

Jawab:
Pada dasarnya SPA harus diisi langsung oleh Calon Nasabah. Namun apabila hal tersebut tidak memungkinkan, maka agen diperbolehkan untuk membantu mengisi. Sebelum pengisian tersebut, agen harus menjelaskan terlebih dahulu mengenai manfaat produk serta hak dan kewajiban Calon Nasabah karena SPA akan menjadi dasar dari perjanjian yang terdapat pada Polis.

Apabila ada informasi yang keliru atau belum dicantumkan dalam SPA, apakah boleh menambah atau melakukan koreksi di dalam SPA?

Jawab:
Koreksi atau penambahan informasi boleh dilakukan di dalam SPA. Untuk koreksi atas kesalahan, pernyataan yang salah dapat langsung dicoret dan diganti dengan informasi yang benar di sebelahnya dan harus diparaf oleh Calon Nasabah untuk menghindari penyalahgunaan SPA. Untuk penambahan informasi dapat langsung dilakukan di SPA. Apabila tidak tersedia lagi tempat yang kosong maka dapat dicantumkan pada “Form Amendment to Application”.

Apakah aplikasi yang belum lengkap dapat langsung diproses?

Jawab:
MAA Assurance akan menunda proses aplikasi yang tidak lengkap dengan memberikan informasi sebelumnya kepada Calon Nasabah atau Marketing.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan Polis?

Jawab:
Polis Non-Unit Link diterbitkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen lengkap. Untuk Polis Unit Link diterbitkan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen lengkap.

Apabila Calon Nasabah kelebihan membayar kontribusinya, apakah MAA Assurance akan mengembalikan kelebihan tersebut?

Jawab:
MAA Assurance akan mengembalikan setiap kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh nasabah, oleh karena itu, kami harap agar data rekening nasabah dapat diisi dengan lengkap dan jelas. Proses pengembalian kontribusi maksimal 14 (empat) hari kerja setelah kami menerima konfirmasi mengenai data rekening nasabah.

Apabila Calon Nasabah pernah melakukan pemeriksaan medis, sedangkan Calon Nasabah disyaratkan untuk melakukan pemeriksaan medis, apakah hasil pemeriksaan medis yang pernah dilakukan oleh Calon Nasabah tersebut dapat digunakan?

Jawab:
Hasil pemeriksaan medis tersebut masih dapat digunakan apabila pemeriksaan tersebut dilakukan maksimal 6 (enam) bulan sebelum tanggal pengajuan asuransi.

Untuk pengajuan Sehat Indonesia, apabila Calon Nasabah pernah memiliki Polis kesehatan sejenis sebelumnya di perusahaan asuransi lain, apakah Masa Tunggu dan Pre-Existing Condition dapat dihapuskan?

Jawab:
Waiting Period and of Pre-Existing Condition will remain to be gone into effect.
Masa Tunggu dan Pre-Existing Condition akan tetap diberlakukan.

Apabila pengajuan aplikasi dari nasabah ditolak oleh MAA Assurance, apakah nasabah diperbolehkan untuk mengajukan kembali?

Jawab:
Nasabah diperbolehkan mengajukan kembali 3 (tiga) bulan setelah tanggal penolakan.

Apakah pengajuan asuransi oleh wanita hamil dapat diterima?

Jawab:
Untuk usia kehamilan nomal di bawah 7 (tujuh) bulan dengan menyertakan keterangan dari dokter, besar kemungkinan dapat diterima oleh MAA Assurance. Untuk usia kehamilan di atas 7 (tujuh) bulan maka pengajuan akan ditunda sampai 2 (dua) bulan setelah melahirkan.

Apakah identitas selain KTP dapat digunakan?

Jawab:
Identitas lain yang dapat digunakan adalah SIM, Akte Kelahiran (untuk Tertanggung di bawah 17 tahun), Paspor, dan KITAS.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan Polis Asuransi Kumpulan?

Jawab:
Polis diterbitkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah semua data dan dokumen lengkap dan tagihan atas premi sementara telah dilunasi.

Kapan Kartu Peserta Asuransi Kesehatan Kumpulan dapat digunakan oleh peserta?

Jawab:
Kartu dapat digunakan setelah kontribusi tahunan atau semesteran telah dilunasi.

Apabila Kartu Peserta Asuransi Kesehatan Kumpulan hilang, apakah peserta dapat memperoleh kartu baru?

Jawab:
Pemegang Polis dapat mengajukan permintaan kartu baru untuk kartu peserta yang hilang atau rusak. Biaya untuk pencetakan kartu adalah Rp 15.000.

Bagaimana cara melakukan penambahan, pengurangan, atau perubahan data peserta?

Jawab:
Penambahan, pengurangan, atau perubahan data peserta dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang kami lampirkan bersama dengan Polis kemudian dikirimkan ke Kantor Pusat MAA Assurance di Jakarta.

Untuk Polis dengan Profit Sharing, kapankah Pemegang Polis dapat memperolehnya?

Jawab:
MAA Assurance akan melakukan penghitungan Profit Sharing 60 (enam puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo Polis. Profit Sharing dihitung setiap tahun atau sesuai dengan kesepakatan untuk polis yang memiliki Profit Sharing.

Apabila Pemegang Polis menerima tagihan pengembalian kontribusi, kapan Pemegang Polis dapat menerima pengembalian kontribusi tersebut?

Jawab:
Pengembalian premi akan diproses dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.

Apabila terdapat kesalahan pada daftar peserta, apakah dapat dilakukan perbaikan?

Jawab:
Perbaikan dilakukan 7 (tujuh) hari kerja setelah data kami terima, untuk itu kami harap agar Pemegang Polis dapat memastikan kebenaran semua data sebelum dikirim kepada kami.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan Polis?

Jawab:
Perpanjangan Polis diproses dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah data dan dokumen lengkap dan kami telah menerima konfirmasi perpanjangan dari Pemegang Polis.

Apakah untuk Polis yang telah diterbitkan dapat dilakukan perubahan?

Jawab:
Polis dapat diubah apabila diperoleh kesepakatan dari kedua belah pihak. Pemegang Polis dapat mengajukan perubahan Polis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Polis.

Apakah kontribusi dapat dibayarkan secara bulanan?

Jawab:
Cara bayar yang tersedia hanya untuk tahunan dan semesteran.
 


 
              MAA Holdings Berhad   |    Malaysian Assurance Alliance Berhad    |    MAA Corporation SDN BHD
  Index  |  Halaman Utama  |  Hubungi Kami   Copyright © 2006 MAA Assurance Indonesia