1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20. |
Apakah
SPA boleh diisi oleh agen?
Jawab:
Pada dasarnya SPA harus
diisi langsung oleh Calon
Nasabah. Namun apabila hal
tersebut tidak memungkinkan,
maka agen diperbolehkan
untuk membantu mengisi.
Sebelum pengisian tersebut,
agen harus menjelaskan
terlebih dahulu mengenai
manfaat produk serta hak dan
kewajiban Calon Nasabah
karena SPA akan menjadi
dasar dari perjanjian yang
terdapat pada Polis.
Apabila ada informasi yang
keliru atau belum
dicantumkan dalam SPA,
apakah boleh menambah atau
melakukan koreksi di dalam
SPA?
Jawab:
Koreksi atau penambahan
informasi boleh dilakukan di
dalam SPA. Untuk koreksi
atas kesalahan, pernyataan
yang salah dapat langsung
dicoret dan diganti dengan
informasi yang benar di
sebelahnya dan harus diparaf
oleh Calon Nasabah untuk
menghindari penyalahgunaan
SPA. Untuk penambahan
informasi dapat langsung
dilakukan di SPA. Apabila
tidak tersedia lagi tempat
yang kosong maka dapat
dicantumkan pada “Form
Amendment to Application”.
Apakah aplikasi yang belum
lengkap dapat langsung
diproses?
Jawab:
MAA Assurance akan menunda
proses aplikasi yang tidak
lengkap dengan memberikan
informasi sebelumnya kepada
Calon Nasabah atau
Marketing.
Berapa lama waktu yang
dibutuhkan untuk menerbitkan
Polis?
Jawab:
Polis Non-Unit Link
diterbitkan dalam waktu 7 (tujuh)
hari kerja setelah dokumen
lengkap. Untuk Polis Unit
Link diterbitkan dalam waktu
10 (sepuluh) hari kerja
setelah dokumen lengkap.
Apabila Calon Nasabah
kelebihan membayar
kontribusinya, apakah MAA
Assurance akan mengembalikan
kelebihan tersebut?
Jawab:
MAA Assurance akan
mengembalikan setiap
kelebihan pembayaran yang
dilakukan oleh nasabah, oleh
karena itu, kami harap agar
data rekening nasabah dapat
diisi dengan lengkap dan
jelas. Proses pengembalian
kontribusi maksimal 14 (empat)
hari kerja setelah kami
menerima konfirmasi mengenai
data rekening nasabah.
Apabila Calon Nasabah pernah
melakukan pemeriksaan medis,
sedangkan Calon Nasabah
disyaratkan untuk melakukan
pemeriksaan medis, apakah
hasil pemeriksaan medis yang
pernah dilakukan oleh Calon
Nasabah tersebut dapat
digunakan?
Jawab:
Hasil pemeriksaan medis
tersebut masih dapat
digunakan apabila
pemeriksaan tersebut
dilakukan maksimal 6 (enam)
bulan sebelum tanggal
pengajuan asuransi.
Untuk pengajuan Sehat
Indonesia, apabila Calon
Nasabah pernah memiliki
Polis kesehatan sejenis
sebelumnya di perusahaan
asuransi lain, apakah Masa
Tunggu dan Pre-Existing
Condition dapat dihapuskan?
Jawab:
Waiting Period and of
Pre-Existing Condition will
remain to be gone into
effect. Masa Tunggu dan Pre-Existing
Condition akan tetap
diberlakukan.
Apabila pengajuan aplikasi
dari nasabah ditolak oleh
MAA Assurance, apakah
nasabah diperbolehkan untuk
mengajukan kembali?
Jawab:
Nasabah diperbolehkan
mengajukan kembali 3 (tiga)
bulan setelah tanggal
penolakan.
Apakah pengajuan asuransi
oleh wanita hamil dapat
diterima?
Jawab:
Untuk usia kehamilan nomal
di bawah 7 (tujuh) bulan
dengan menyertakan
keterangan dari dokter,
besar kemungkinan dapat
diterima oleh MAA Assurance.
Untuk usia kehamilan di atas
7 (tujuh) bulan maka
pengajuan akan ditunda
sampai 2 (dua) bulan setelah
melahirkan.
Apakah identitas selain KTP
dapat digunakan?
Jawab:
Identitas lain yang dapat
digunakan adalah SIM, Akte
Kelahiran (untuk Tertanggung
di bawah 17 tahun), Paspor,
dan KITAS.
Berapa lama waktu yang
dibutuhkan untuk menerbitkan
Polis Asuransi Kumpulan?
Jawab:
Polis diterbitkan dalam
waktu 7 (tujuh) hari kerja
setelah semua data dan
dokumen lengkap dan tagihan
atas premi sementara telah
dilunasi.
Kapan Kartu Peserta Asuransi
Kesehatan Kumpulan dapat
digunakan oleh peserta?
Jawab:
Kartu dapat digunakan
setelah kontribusi tahunan
atau semesteran telah
dilunasi.
Apabila Kartu Peserta
Asuransi Kesehatan Kumpulan
hilang, apakah peserta dapat
memperoleh kartu baru?
Jawab:
Pemegang Polis dapat
mengajukan permintaan kartu
baru untuk kartu peserta
yang hilang atau rusak.
Biaya untuk pencetakan kartu
adalah Rp 15.000.
Bagaimana cara melakukan
penambahan, pengurangan,
atau perubahan data peserta?
Jawab:
Penambahan, pengurangan,
atau perubahan data peserta
dapat dilakukan dengan
mengisi formulir yang kami
lampirkan bersama dengan
Polis kemudian dikirimkan ke
Kantor Pusat MAA Assurance
di Jakarta.
Untuk Polis dengan Profit
Sharing, kapankah Pemegang
Polis dapat memperolehnya?
Jawab:
MAA Assurance akan melakukan
penghitungan Profit Sharing
60 (enam puluh) hari setelah
tanggal jatuh tempo Polis.
Profit Sharing dihitung
setiap tahun atau sesuai
dengan kesepakatan untuk
polis yang memiliki Profit
Sharing.
Apabila Pemegang Polis
menerima tagihan
pengembalian kontribusi,
kapan Pemegang Polis dapat
menerima pengembalian
kontribusi tersebut?
Jawab:
Pengembalian premi akan
diproses dalam waktu 14 (empat
belas) hari kerja.
Apabila terdapat kesalahan
pada daftar peserta, apakah
dapat dilakukan perbaikan?
Jawab:
Perbaikan dilakukan 7 (tujuh)
hari kerja setelah data kami
terima, untuk itu kami harap
agar Pemegang Polis dapat
memastikan kebenaran semua
data sebelum dikirim kepada
kami.
Berapa lama waktu yang
dibutuhkan untuk melakukan
perpanjangan Polis?
Jawab:
Perpanjangan Polis diproses
dalam waktu 7 (tujuh) hari
kerja setelah data dan
dokumen lengkap dan kami
telah menerima konfirmasi
perpanjangan dari Pemegang
Polis.
Apakah untuk Polis yang
telah diterbitkan dapat
dilakukan perubahan?
Jawab:
Polis dapat diubah apabila
diperoleh kesepakatan dari
kedua belah pihak. Pemegang
Polis dapat mengajukan
perubahan Polis dengan
mengisi dan menandatangani
Formulir Perubahan Polis.
Apakah kontribusi dapat
dibayarkan secara bulanan?
Jawab:
Cara bayar yang tersedia
hanya untuk tahunan dan
semesteran.
|