Halaman Utama > Produk > Produk Individu > MAAx Life > MAAster Life Income    
 
MAAster Life - Income
A. NAMA PROGRAM : MAAster life Income
B. CARA BAYAR : 1. Premi Tahunan







  1. Tahun 1 Reguler Life Premium + Reguler Link Premium
  2. Tahun 2 sampai tahun 5 Top-Up Link Premium
 2. Premi Sekaligus (Lump Sum) 
  1. Tahun 1 Reguler Life Premium + Reguler Link Premium
  2. Tahun 2 dan seterusnya tidak ada regular Life Premium maupun regular Link Premium.
C. MASA BERLAKU POLIS : Seumur Hidup atau sampai nilai tunai tidak mencukupi untuk uang pertanggungan.
D. UANG PERTANGGUNGAN : Rp. 50.000.000,-
E. RIDER : Ada (merupakan manfaat tambahan)
  Rp. 50.000.000,-
F. PERTANGGUNGAN
  1. Meninggal Dunia Karena Penyakit Maupun Kecelakaan.
  2. Cacat Tetap dan Total karena Sakit atau Kecelakaan.
G. KETENTUAN KHUSUS UNDERWRITING
  1. Usia masuk peserta (tertanggung) : Mulai dari 17 Tahun hingga 55 tahun.
  2. Polis yang digunakan akan berlaku polis MAAX Life
  3. Untuk Polis ini diberlakukan Medical check up sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Apabila nasabah membeli polis dengan uang pertanggungan dalam paket yang berbeda (lebih dari 1 polis), maka pemeriksaan medis akan tetap dikenakan sesuai dengan ketentuan batas uang pertanggungan yang berlaku.
  5. Santunan meninggal dunia akan diberikan kepada tertanggung dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Apabila tertanggung meninggal dunia karena sebab penyakit maupun kecelakaan, maka tertanggung akan mendapatkan santunan sesuai dengan uang pertanggungan yang disepakati/dimohon dalam Surat Pengajuan Asuransi/SPA)
    2. Apabila tertanggung mengakui penyakit kritis yang diderita sebelumnya pada saat menandatangani perjanjian permohonan asuransi dengan PT. MAA Life Assurance, maka PT. MAA Life Assurance akan mengganti uang pertanggungan beserta nilai investasinya. Tetapi apabila tertanggung tidak mengakui penyakit kritis yang diderita sebelumnya pada saat menandatangani perjanjian permohonan asuransi dengan PT. MAA Life Assurance, maka PT. MAA Life Assurance berhak untuk tidak mengganti uang pertanggungan dan hanya mengembalikan nilai investasi yang terbentuk pada saat polis berakhir.
  6. Tertanggung bisa berbeda dengan pemegang polis dengan menyertakan foto kopi kartu keluarga.
  7. Nama dan nomor yang tercantum dalam kartu adalah nama dan nomor polis tertanggung saja.
  8. Semua ketentuan mengacu kepada polis dan kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh perusahaan.
  9. Apabila ada perubahan dalam ketentuan dasar atau ketentuan tambahan atau revisi akan isi perjanjian polis, maka perusahaan akan memberitahukan kepada nasabah yang bersangkutan.
  10. Ilustrasi adalah bagian dari pada polis.
H. PENGECUALIAN
MAA tidak akan membayar Manfaat Takaful jika Peserta Meninggal dunia akibat oleh:
  1. Bunuh diri yang terjadi dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak Polis berlaku.
  2. Terlibat tindakan kriminal atau tindakan melanggar hukum dilakukan oleh Peserta dan/atau pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam Polis ini.

Dalam hal tersebut pada ayat 1 di atas MAA hanya berkewajiban membayar sejumlah nilai saldo unit yang dimiliki oleh Pemegang Polis.

 
Download :
Kabar Terbaru
11 Juni 2009
PT. MAA Life Assurance menerima penghargaan sebagai Asuransi Jiwa Terbaik Kedua dalam Media Asuransi Award 2009
Lebih lanjut

23 April 2009
Bukti komitmen MAA : MAA Membayarkan Klaim senilai Rp. 100 Juta
Lebih lanjut

29 Oktober 2008
Krisis Financial Global dan Pengaruhnya Pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) Unit Link MAA
Lebih lanjut

3 September 2008
MAA Raih Predikat “Excellence” dalam Service Star: The 4th National Customer Service Championship 2008
Lebih lanjut

5 Mei 2008
Izin Syariah PT MAA Life Assurance
Lebih lanjut

1 Mei 2008
RUPS PT. MAA Life Assurance dan PT. General Assurance
Lebih lanjut

25 April 2008
Yearly Trip To Sydney Australia
Lebih lanjut

15 April 2008
Agency Award 2007
Lebih lanjut





Copyright © 2007 - 2009 MAA Assurance Indonesia. All rights reserved.   Term of Use | Privacy Policy