|
|
|
Mengenal Konsep Dasar Asuransi Syari'ah |
Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo dan
qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan,
kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya
saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi
masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18, yang artinya “Hai orang-orang
yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa
yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah.
Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”. Jelas sekali dalam
ayat ini kita dipertintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk
masa depan.
Dalam Al Qur’an, surat Yusuf :43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk
sistem proteksi menghadapai kemungkinan yang buruk dimasa depan. Secara ringkas,
ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja mesir tetang mimpinya kepada Nabi Yusuf.
Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh
tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau
berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah.
Nabi Yusuf dalam hal ini menjawab supaya kamu bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya
hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat
sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapapi masa sulit tesebut,
kecuali sedikit dari apa yang disimpan.
Sangat jelas dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan
kehidupan dengan meproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat
jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir,
bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan
dengan sisitem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.
Jadi, jika sistem proteksi atau asuransi dibenarkan, pertanyaan selanjutnya adalah:
apakah asuransi yang kita kenal sekarang (asuransi konvensional) telah memenuhi
syarat-syarat lain dalam konsep muamalat secara Islami. Dalam mekanisme asuransi
konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan
oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir
(judi/ gambling) dan riba (bunga). Ketiga hal ini akan dijelaskan dalam penjelasaan
rinci mengenai perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.
|
|
Asuransi Konvensional dan Syariah |
Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan sama yaitu
pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah
cara pengelolaannya pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko
dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi
jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta
asuransi jiwa (risk sharing).
Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan
produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi
syariah dan terbebas dari unsur ribawi. Secara rinci perbedaan antara asuransi jiwa
syariah dan asuransi jiwa konvensional dapat dilihat pada uraian berikut :
|
|
Kontrak atau Akad |
Kejelasan kontrak atau akad dalam praktik muamalah menjadi prinsip karena akan menentukan
sah atau tidaknya secara syariah. Demikian pula dengan kontrak antara peserta dengan
perusahaan asuransi. Asuransi konvensional menerapkan kontrak yang dalam syariah
disebut kontrak jual beli (tabaduli). Dalam kontrak ini harus memenuhi syarat-syarat
kontrak jual-beli. Ketidakjelasaan persoalan besarnya premi yang harus dibayarkan
karena bergantung terhadap usia peserta yang mana hanya Allah yang tau kapan kita
meninggal mengakibatkan asuransi konvensional mengandung apa yang disebut gharar
—ketidakjelasaan pada kontrak sehingga mengakibatkan akad pertukaran harta benda
dalam asuransi konvensional dalam praktiknya cacat secara hukum.
Sehingga dalam asuransi jiwa syariah kontrak yang digunakan bukan kontrak jual beli
melainkan kontrak tolong menolong (takafuli). Jadi asuransi jiwa syariah menggunakan
apa yang disebut sebagai kontrak tabarru yang dapat diartikan sebagai derma atau
sumbangan. Kontrak ini adalah alternatif uang sah dan dibenarkan dalam melepaskan
diri dari praktik yang diharamkan pada asuransi konvensional.
Tujuan dari dana tabarru’ ini adalah memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas
untuk tujuan saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah
apabila diantaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya dana tabarru’ disimpan
dalam satu rekening khsusus, dimana bila terjadi risiko, dana klaim yang diberikan
adalah dari rekening dana tabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta untuk
kepentingan tolong menolong.
|
|
Kontrak Al-Mudharabah |
Penjelasan di atas, mengenai kontrak tabarru’ merupakan hibah yang dialokasikan
bila terjadi musibah. Sedangkan unsur di dalam asuransi jiwa bisa juga berupa tabungan.
Dalam asuransi jiwa syariah, tabungan atau investasi harus memenuhi syariah.
Dalam hal ini, pola investasi bagi hasil adalah cirinya dimana perusahaan asuransi
hanyalah pengelola dana yang terkumpul dari para peserta. Secara teknis, al-mudharabah
adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh
(100 persen) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha
secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan
apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat
kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau
kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Kontrak bagi hasil disepakati didepan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya
akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah
60:40, dimana peserta mendapatkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi
mendapat 40 persen dari keuntungan.
Dalam kaitannya dengan investasi, yang merupakan salah satu unsur dalam premi asuransi,
harus memenuhi syariah Islam dimana tidak mengenal apa yang biasa disebut riba.
Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan mekanisme bunga.
Dengan demikian asuransi konvensional susah untuk menghindari riba. Sedangkan asuransi
syariah daolam berinvestasi harus menyimpan dananya ke berbagai investasi berdasarkan
syariah Islam dengan sistem al-mudharabah.
|
|
Dana Hangus |
Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan
pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Begitu pula
dengan asuransi jiwa konvensional non-saving (tidak mengandung unsur tabungan) atau
asuransi kerugian, jika habis msa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi asuransi
yang sudah dibayarkan hangus atau menjadi keuntungan perusahaan asuransi.
Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta
yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka
dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian
kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil. Begitu
pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim,
maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi
hasil, misalkan 60:40 atau 70:30 sesuai dengan kesepakatan kontrak di muka. Dalam
hal ini maka sangat mungkin premi yang dibayarkan di awal tahun dapat diambil kembali
dan jumlahnya sangat bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut.
|
|
Manfaat Asuransi Syariah |
|
Asuransi syariah dapat menjadi alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam
yang menginginkan produk yang sesuai dengan hokum Islam. Produk ini juga bisa menjadi
pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka.
Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang ber-sifat universal dimana dapat
dimanfaatkan oleh siapapun juga yang berminat. |