Halaman Utama > Informasi > Pengetahuan Asuransi    
 
Resiko
  1. Kategori Resiko
  2. Survey Resiko
  3. Resiko yang dapat diasuransikan
  4. Manajemen Resiko
  5. Bahaya (Perils) dan Hazard
1. Kategori Resiko
Resiko dapat didefinisikan sebagai ketidakpastian akan terjadinya kerugian, baik kehidupan pribadi (personal),maupun kegiatan usaha (business). Bentuk dari resiko itu dapat dikategorikan sebagai berikut:
  • Resiko Murni Bentuk resiko yang kalau terjadi akan menimbulkan kerugian (loss) atau tidak menimbulkan kerugian (no loss/break even). Contoh: resiko kebakaran, resiko kecelakaan.
  • Resiko Spekulatif Bentuk Resiko yang kalau terjadi, dapat menimbulkan kerugian (loss), tidak menimbulkan kerugian (no loss/break even), atau mendatangkan keuntungan (gain). Contoh: resiko produksi, resiko moneter (kurs valuta asing).
  • Resiko Fundamental Bentuk resiko yang kalau terjadi, dampak kerugiannya bisa sangat luas atau katastropis. Penyebabnya biasanya tidak menyangkut pribadi. Contoh: resiko perang, gempa bumi, polusi udara.
  • Resiko Partikular Bentuk Resiko yang berasal dari kejadian tertentu dan dampaknya dirasakan secara lokal. Contoh: resiko kebakaran, resiko pencurian, resiko huru-hara, dll
2. Survey Resiko
Sesuai dengan laporan klaim yang tertanggung sampaikan dan jika dipandang perlu, pihak asuransi segera melakukan survey atas obyek asuransi yang terkena musibah untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai musibah yang menimpa obyek tersebut. Kesempatan ini juga digunakan untuk mengumpulkan dokumen klaim yang diperlukan. Khusus untuk klaim yang cukup besar, pihak asuransi biasanya akan menunjuk badan penilai kerugian (loss adjuster) independen.

Resiko tidak dapat dihilangkan secara mutlak dalam suatu proses.
Contoh: meskipun kita berada di dapur, resiko akan terkena pisau selalu ada, resiko sewaktu kita menyeberang jalan akan tertabrak mobil dan sebagainya. Akan tetapi, kita selalu berpikir bagaimana resiko itu diminimalkan sampai batas-batas kerugian yang dapat diterima. Cara yang dapat dilakukan untuk meminimalkan suatu resiko adalah dengan mengidentifikasi, mengukur tingkat resiko, mengontrol resiko-resiko tersebut.

Tujuan dari survey resiko adalah untuk melihat dengan lebih jelas kondisi fisik dan tingkat resiko dari obyek pertanggungan yang akan diasuransikan. Lebih jauh tujuan dari survey resiko adalah untuk menyimpulkan data–data yang kemudian akan diproses dan pada akhirnya menjadi informasi yang disebut dengan analisa resiko. Pada analisa resiko mencakup pengidentifikasian dan pengukuran tingkat resiko. Survey resiko ini dapat dilakukan oleh internal surveyor (staff perusahaan) ataupun oleh external surveyor (independent surveyor).

Dilihat dari aktifitas pelayanan kontrol kerugian, maka survey resiko memiliki 2 keuntungan, yaitu bagi perusahaan asuransi itu sendiri dan pihak tertanggung. Keuntungan yang didapat bagi perusahaan asuransi adalah memperbesar jumlah premi yang masuk dengan mengurangi semaksimal mungkin jumlah klaim. Sedangkan keuntungan bagi tertanggung adalah memperkecil dampak suatu kerugian yang muncul dengan melakukan suatu perbaikan (risk Improvement) sesuai dengan rekomendasi dari perusahaan asuransinya.
3. Resiko yang dapat diasuransikan
  • Resiko bersifat homogen atau ada dalam jumlah yang cukup banyak. Dengan demikian lukisan asli Monalisa akan sulit diasuransikan karena jumlah hanya 1 sehingga sulit mengambil tolok ukur nilainya. Sedangkan kerusakan harta benda secara umum, tingkat ganti rugi dapat diukur dari biaya perbaikannya
  • Bentuk Resikonya harus murni dan khusus; Dengan demikian usaha mencari keuntungan dari asuransi dapat dicegah. Kejadian yang bersifat fundamental jarang yang langsung masuk ke jaminan dasar, kecuali melalui perluasan jaminan atau jaminan secara khusus.
  • Resiko yang tidak terduga atau terjadi tiba-tiba; Dengan demikian bangunan yang akan dirobohkan dalam waktu dekat (misalnya karena ada perluasan kota) tidak dapat diasuransikan.
  • Resiko yang tidak bertentangan dengan hukum; Resiko denda tilang merupakan Resiko yang tidak bisa diasuransikan.
  • Obyek Resiko harus bisa dinilai atau diukur dengan uang; Contoh: udara di ruangan atau air sumur tidak dapat diasuransikan.
  • Resiko yang disertai dengan insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan).
  • Resiko yang ditransfer harus disertai dengan premi yang wajar.
4. Manajemen Resiko
a. Identifikasi dan Evaluasi
Proses kegiatan manajemen resiko merupakan tugas gabungan dari departemen underwriting dan juga loss control service. Kegiatan ini terdiri dari tiga tingkatan kegiatan, yaitu:
* Identifikasi resiko
Dalam tahap ini, yang dilakukan adalah mengidentifikasi resiko apa saja yang mungkin dihadapi.
* Evaluasi resiko
Dalam tahap ini, ada dua faktor yang sangat penting, yang menentukan diterima atau ditolaknya suatu permohonan asuransi, yaitu dampak kerugian (severity) serta tingkat keseringan kejadian (frequency).
Klasifikasi Frequency Severity Keputusan Perusahaan Asuransi
1 Jarang Rendah Menerima
2 Jarang Tinggi Mempertimbangkan
3 Sering Rendah Mempertimbangkan
4 Sering Tinggi Menolak
* Pengawasan resiko
Pada tingkatan ini, perusahaan akan berusaha terus berhubungan dengan tertanggung guna memastikan obyek pertanggungan dalam keadaan stabil dan tidak ada peningkatan resiko.
b. Resiko Sendiri
Resiko sendiri, atau dikenal dengan istilah own retention atau own risk atau deductible adalah sejumlah nilai tertentu yang harus tertanggung pikul untuk setiap resiko atau kejadian klaim. Nilai resiko sendiri besarnya tergantung pada jenis asuransi dan besarnya peluang terjadi kecelakaan. Resiko sendiri diterapkan pada beberapa jenis asuransi, antara lain asuransi kebakaran, kendaraan bermotor, pengangkutan, contractor all risk. Sedangkan jenis asuransi yang biasanya tidak dikenakan resiko sendiri diantaranya adalah asuransi tanggung jawab hukum (third party liability atau TPL). Nilai resiko sendiri tercantum pada ikhtisar polis dan umumnya dinyatakan dalam:
* Nilai yang telah ditentukan, misalnya: Rp 100.000,00
* Prosentase tertentu, misalnya: 10% dari jumlah uang pertanggungan atau 25% dari nilai klaim yang diajukan; atau
* Kombinasi, misalnya:
                                 * 10% dari TSI atau minimal Rp 100.000 mana saja yang lebih besar.
                                 * 10% dari TSI atau 25% dari nilai klaim, mana saja yang lebih besar.

Contoh:
Asuransi kendaraan yang bernilai s/d 100 juta dan usianya belum melebihi 3 tahun, akan terkena resiko sendiri Rp 150.000. Apabila terjadi musibah sehingga kendaraan tertanggung perlu diperbaiki dengan biaya perbaikan Rp 1.000.000, maka tertanggung akan menanggung sendiri biaya sebesar Rp 150.000 pertama dan sisanya sebesar Rp 850.000 akan ditanggung oleh XYZ. Sedangkan bila biaya perbaikan kendaraan adalah Rp 75.000, maka tertanggung akan menanggung seluruh biaya tersebut, yaitu sebesar Rp 75.000.

Hal ini berarti bila terjadi klaim maka pertama sekali nilai klaim akan dikurangi resiko sendiri yang menjadi tanggung jawab tertanggung. Selisih antara nilai klaim dengan resiko sendiri akan menjadi tanggungan XYZ sepenuhnya hingga maksimum sebesar TSI. Resiko sendiri menunjukkan bahwa walaupun tertanggung telah mengalihkan resiko kepada XYZ, tetapi bila terjadi musibah tertanggung tetap menanggung kerugian secara finansial. Dengan demikian tertanggung wajib berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berkenaan dengan obyek yang dipertanggungkan.
c. Manajemen resiko
Manajemen resiko adalah bagaimana kita mengidentifikasi resiko. Untuk menghilangkan atau mengurangi kemungkinan kerugian yang ditimbulkan oleh resiko, kita dapat melakukan empat cara: 
- menghindari resiko 
Cara yang paling jelas dan mudah adalah menghindari resiko. Kita dapa menghindari kemungkinan resiko luka atau kematian akibat kecelakaan pesawat terbang dengan cara menghindari naik pesawat terbang, atau kita dapa menghindari resiko rugi pada bursa saham dengan tidak membeli saham. Seringkali menghindari resiko bukan cara yang efektif.

- mengontrol resiko 
Kita dapat mengontrol resiko dengan cara pencegahan. Untuk mencegah kemungkinan kehilangan mobil kita dapat menerapkan langkah-langkah pencegahan seperti pemasangan kunci ekstra, alarm mobil.

-  menerima resiko 
Menerima resiko berarti menerima semua tanggung jawab finansial pada resiko tersebut.

- mentransfer resiko 
Ketika seseorang mentransfer atau mengalihkan resiko ke pihak lain, orang itu mengalihkan tanggung jawab finansialnya untuk suatu resiko kepada pihak lain dengan membayar jasa tersebut. Cara paling umum untuk individual , keluarga dan bisnis untuk metode ini biasanya dengan membeli asuransi.

Ketika perusahaan asuransi setuju untuk memberikan pertanggungan asuransi terhadap seseorang, maka perusahaan asuransi tersebut mengeluarkan polis asuransi. Polis adalah dokumen tertulis yang berisi persetujuan antara perusahaan asuransi dan pemilik polis. Persetujuan itu sah secara hukum, dimana perusahaan asuransi berkewajiban memberikan sejumlah uang, dikenal sebagai policy benefit atau Uang pertanggungan, ketika sebuah resiko spesifik terjadi. Sementara itu si tertanggung berkewajiban membayar sejumlah uang untuk jasa tersebut dikenal sebagai premi.

Secara umum individual dan bisnis dapat membeli polis asuransi untuk menanggulangi tiga tipe resiko: resiko kerusakan properti, resiko kewajiban dan resiko personal.
* Resiko kerusakan properti.
Seperti kerusakan yang bisa terjadi pada mobil, rumah atau barang-barang berharga lainnya akibat dari kecelakaan, pencurian, kebakaran atau bencana lainnya.
* Resiko kewajiban.
Resiko kewajiban termasuk kerugian ekonomis yang ditimbulkan apabila kita menabrak orang lain pada suatu peristiwa kecelakaan.
* Resiko personal.
   Resiko personal termasuk kematian, kesehatan yang buruk, dan lainnya.
5. Bahaya (Perils) dan Hazard
Bahaya adalah kejadian yang mungkin terjadi atau tidak terjadi. Sumber bahaya tersebut pada dasarnya berasal dari tiga hal:
* Alam, misalnya: bencana alam, seperti: petir, gempa bumi, angin topan, dll.
* Manusia, misalnya: kelalaian, kejahatan seperti: pencurian, perampokan, dll.
* Peralatan/harta benda, misalnya: kecelakaan mobil, korsluiting listrik, kompor meledak, dll. 

Hazard adalah suatu keadaan atau sifat, baik yang berwujud fisik (physical hazards) maupun yang berwujud tingkah laku, karakter dan sifat manusia (moral hazards) yang mempengaruhi kemungkinan terjadinya bahaya.

Contoh physical hazards:
1. Asuransi Kebakaran
    * Instalasi listrik yang tidak baik.
    * Penyimpanan bahan yang mudah terbakar.
2. Asuransi Kendaraan Bermotor
    * Kepadatan lalu lintas yang tinggi.
    * Penggunaan kendaraan untuk taksi.
3. Asuransi Tanggung Gugat
    * Penggunaan bahan kimia dalam proses industri.
    * Pekerjaan pemotongan dan pengelasan.
4. Asuransi Rangka Kapal
    * Usia kapal yang sudah terlalu tua.
    * Penggunaan kapal secara tidak teratur.
5. Asuransi Marine Kargo
    * Nilai barang yang sangat tinggi.
    * Barang yang tidak terkemas baik.

Contoh dari moral hazards:
1. Tertanggung
    * Kurang berinisiatif memperkecil kerugian.
    * Sifat yang pemarah, pemabok, dsb.
2. Majikan & Karyawan
    * Hubungan yang kurang baik antara Majikan dan Karyawan.
    * Majikan yang kurang memperhatikan kondisi tempat kerja.
Kabar Terbaru
11 Juni 2009
PT. MAA Life Assurance menerima penghargaan sebagai Asuransi Jiwa Terbaik Kedua dalam Media Asuransi Award 2009
Lebih lanjut

23 April 2009
Bukti komitmen MAA : MAA Membayarkan Klaim senilai Rp. 100 Juta
Lebih lanjut

29 Oktober 2008
Krisis Financial Global dan Pengaruhnya Pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) Unit Link MAA
Lebih lanjut

3 September 2008
MAA Raih Predikat “Excellence” dalam Service Star: The 4th National Customer Service Championship 2008
Lebih lanjut

5 Mei 2008
Izin Syariah PT MAA Life Assurance
Lebih lanjut

1 Mei 2008
RUPS PT. MAA Life Assurance dan PT. General Assurance
Lebih lanjut

25 April 2008
Yearly Trip To Sydney Australia
Lebih lanjut

15 April 2008
Agency Award 2007
Lebih lanjut





Copyright © 2007 - 2009 MAA Assurance Indonesia. All rights reserved.   Term of Use | Privacy Policy