|
|
|
Resiko |
- Kategori Resiko
- Survey Resiko
- Resiko yang dapat diasuransikan
- Manajemen Resiko
- Bahaya (Perils) dan Hazard
|
|
1. Kategori Resiko |
Resiko dapat didefinisikan sebagai ketidakpastian akan terjadinya kerugian, baik
kehidupan pribadi (personal),maupun kegiatan usaha (business). Bentuk dari resiko
itu dapat dikategorikan sebagai berikut:
- Resiko Murni Bentuk resiko yang kalau terjadi akan menimbulkan
kerugian (loss) atau tidak menimbulkan kerugian (no loss/break even). Contoh: resiko
kebakaran, resiko kecelakaan.
- Resiko Spekulatif Bentuk Resiko yang kalau terjadi,
dapat menimbulkan kerugian (loss), tidak menimbulkan kerugian (no loss/break even),
atau mendatangkan keuntungan (gain). Contoh: resiko produksi, resiko moneter (kurs
valuta asing).
- Resiko Fundamental Bentuk resiko yang kalau terjadi, dampak kerugiannya bisa sangat
luas atau katastropis. Penyebabnya biasanya tidak menyangkut pribadi. Contoh: resiko
perang, gempa bumi, polusi udara.
- Resiko Partikular Bentuk Resiko yang berasal dari kejadian tertentu dan dampaknya
dirasakan secara lokal. Contoh: resiko kebakaran, resiko pencurian, resiko huru-hara,
dll
|
|
2. Survey Resiko |
Sesuai dengan laporan klaim yang tertanggung sampaikan dan jika dipandang perlu,
pihak asuransi segera melakukan survey atas obyek asuransi yang terkena musibah
untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai musibah yang menimpa obyek tersebut.
Kesempatan ini juga digunakan untuk mengumpulkan dokumen klaim yang diperlukan.
Khusus untuk klaim yang cukup besar, pihak asuransi biasanya akan menunjuk badan
penilai kerugian (loss adjuster) independen.
Resiko tidak dapat dihilangkan secara mutlak dalam suatu proses.
Contoh: meskipun kita berada di dapur, resiko akan terkena pisau selalu ada, resiko
sewaktu kita menyeberang jalan akan tertabrak mobil dan sebagainya. Akan tetapi,
kita selalu berpikir bagaimana resiko itu diminimalkan sampai batas-batas kerugian
yang dapat diterima. Cara yang dapat dilakukan untuk meminimalkan suatu resiko adalah
dengan mengidentifikasi, mengukur tingkat resiko, mengontrol resiko-resiko tersebut.
Tujuan dari survey resiko adalah untuk melihat dengan lebih jelas kondisi fisik
dan tingkat resiko dari obyek pertanggungan yang akan diasuransikan. Lebih jauh
tujuan dari survey resiko adalah untuk menyimpulkan data–data yang kemudian akan
diproses dan pada akhirnya menjadi informasi yang disebut dengan analisa resiko.
Pada analisa resiko mencakup pengidentifikasian dan pengukuran tingkat resiko. Survey
resiko ini dapat dilakukan oleh internal surveyor (staff perusahaan) ataupun oleh
external surveyor (independent surveyor).
Dilihat dari aktifitas pelayanan kontrol kerugian, maka survey resiko memiliki 2
keuntungan, yaitu bagi perusahaan asuransi itu sendiri dan pihak tertanggung. Keuntungan
yang didapat bagi perusahaan asuransi adalah memperbesar jumlah premi yang masuk
dengan mengurangi semaksimal mungkin jumlah klaim. Sedangkan keuntungan bagi tertanggung
adalah memperkecil dampak suatu kerugian yang muncul dengan melakukan suatu perbaikan
(risk Improvement) sesuai dengan rekomendasi dari perusahaan asuransinya. |
|
3. Resiko yang dapat diasuransikan |
- Resiko bersifat homogen atau ada dalam jumlah yang cukup
banyak. Dengan demikian lukisan asli Monalisa akan sulit diasuransikan karena jumlah
hanya 1 sehingga sulit mengambil tolok ukur nilainya. Sedangkan kerusakan harta
benda secara umum, tingkat ganti rugi dapat diukur dari biaya perbaikannya
- Bentuk Resikonya harus murni dan khusus; Dengan demikian
usaha mencari keuntungan dari asuransi dapat dicegah. Kejadian yang bersifat fundamental
jarang yang langsung masuk ke jaminan dasar, kecuali melalui perluasan jaminan atau
jaminan secara khusus.
- Resiko yang tidak terduga atau terjadi tiba-tiba; Dengan
demikian bangunan yang akan dirobohkan dalam waktu dekat (misalnya karena ada perluasan
kota) tidak dapat diasuransikan.
- Resiko yang tidak bertentangan dengan hukum; Resiko
denda tilang merupakan Resiko yang tidak bisa diasuransikan.
- Obyek Resiko harus bisa dinilai atau diukur dengan uang;
Contoh: udara di ruangan atau air sumur tidak dapat diasuransikan.
- Resiko yang disertai dengan insurable interest (kepentingan
yang dipertanggungkan).
- Resiko yang ditransfer harus disertai dengan premi yang
wajar.
|
|
4. Manajemen Resiko |
|
a. Identifikasi dan Evaluasi |
|
Proses kegiatan manajemen resiko merupakan tugas gabungan dari departemen underwriting
dan juga loss control service. Kegiatan ini terdiri dari tiga tingkatan kegiatan,
yaitu: |
|
* Identifikasi resiko |
|
Dalam tahap ini, yang dilakukan adalah mengidentifikasi resiko apa saja yang mungkin
dihadapi. |
|
* Evaluasi resiko |
|
Dalam tahap ini, ada dua faktor yang sangat penting, yang menentukan diterima atau
ditolaknya suatu permohonan asuransi, yaitu dampak kerugian (severity) serta tingkat
keseringan kejadian (frequency). |
|
Klasifikasi |
Frequency |
Severity |
Keputusan Perusahaan Asuransi |
|
1 |
Jarang |
Rendah |
Menerima |
|
2 |
Jarang |
Tinggi |
Mempertimbangkan |
|
3 |
Sering |
Rendah |
Mempertimbangkan |
|
4 |
Sering |
Tinggi |
Menolak |
|
|
* Pengawasan resiko |
|
Pada tingkatan ini, perusahaan akan berusaha terus berhubungan dengan tertanggung
guna memastikan obyek pertanggungan dalam keadaan stabil dan tidak ada peningkatan
resiko. |
|
b. Resiko Sendiri |
Resiko sendiri, atau dikenal dengan istilah own retention atau own risk atau deductible
adalah sejumlah nilai tertentu yang harus tertanggung pikul untuk setiap resiko
atau kejadian klaim. Nilai resiko sendiri besarnya tergantung pada jenis asuransi
dan besarnya peluang terjadi kecelakaan. Resiko sendiri diterapkan pada beberapa
jenis asuransi, antara lain asuransi kebakaran, kendaraan bermotor, pengangkutan,
contractor all risk. Sedangkan jenis asuransi yang biasanya tidak dikenakan resiko
sendiri diantaranya adalah asuransi tanggung jawab hukum (third party liability
atau TPL). Nilai resiko sendiri tercantum pada ikhtisar polis dan umumnya dinyatakan
dalam:
* Nilai yang telah ditentukan, misalnya: Rp 100.000,00
* Prosentase tertentu, misalnya: 10% dari jumlah uang pertanggungan atau 25% dari
nilai klaim yang diajukan; atau
* Kombinasi, misalnya:
* 10% dari TSI atau minimal Rp 100.000 mana saja
yang lebih besar.
* 10% dari TSI atau 25% dari nilai klaim, mana
saja yang lebih besar.
Contoh:
Asuransi kendaraan yang bernilai s/d 100 juta dan usianya belum melebihi
3 tahun, akan terkena resiko sendiri Rp 150.000. Apabila terjadi musibah sehingga
kendaraan tertanggung perlu diperbaiki dengan biaya perbaikan Rp 1.000.000, maka
tertanggung akan menanggung sendiri biaya sebesar Rp 150.000 pertama dan sisanya
sebesar Rp 850.000 akan ditanggung oleh XYZ. Sedangkan bila biaya perbaikan kendaraan
adalah Rp 75.000, maka tertanggung akan menanggung seluruh biaya tersebut, yaitu
sebesar Rp 75.000.
Hal ini berarti bila terjadi klaim maka pertama sekali nilai
klaim akan dikurangi resiko sendiri yang menjadi tanggung jawab tertanggung. Selisih
antara nilai klaim dengan resiko sendiri akan menjadi tanggungan XYZ sepenuhnya
hingga maksimum sebesar TSI. Resiko sendiri menunjukkan bahwa walaupun tertanggung
telah mengalihkan resiko kepada XYZ, tetapi bila terjadi musibah tertanggung tetap
menanggung kerugian secara finansial. Dengan demikian tertanggung wajib berhati-hati
dalam melakukan aktivitas yang berkenaan dengan obyek yang dipertanggungkan.
|
|
c. Manajemen resiko |
Manajemen resiko adalah bagaimana kita mengidentifikasi resiko. Untuk menghilangkan
atau mengurangi kemungkinan kerugian yang ditimbulkan oleh resiko, kita dapat melakukan
empat cara:
- menghindari resiko
Cara yang paling jelas dan mudah adalah menghindari resiko.
Kita dapa menghindari kemungkinan resiko luka atau kematian akibat kecelakaan pesawat
terbang dengan cara menghindari naik pesawat terbang, atau kita dapa menghindari
resiko rugi pada bursa saham dengan tidak membeli saham. Seringkali menghindari
resiko bukan cara yang efektif.
- mengontrol resiko
Kita dapat mengontrol resiko dengan
cara pencegahan. Untuk mencegah kemungkinan kehilangan mobil kita dapat menerapkan
langkah-langkah pencegahan seperti pemasangan kunci ekstra, alarm mobil.
- menerima resiko
Menerima resiko berarti menerima semua tanggung jawab finansial pada resiko
tersebut.
- mentransfer resiko
Ketika seseorang mentransfer atau mengalihkan resiko
ke pihak lain, orang itu mengalihkan tanggung jawab finansialnya untuk suatu resiko
kepada pihak lain dengan membayar jasa tersebut. Cara paling umum untuk individual
, keluarga dan bisnis untuk metode ini biasanya dengan membeli asuransi.
Ketika
perusahaan asuransi setuju untuk memberikan pertanggungan asuransi terhadap seseorang,
maka perusahaan asuransi tersebut mengeluarkan polis asuransi. Polis adalah dokumen
tertulis yang berisi persetujuan antara perusahaan asuransi dan pemilik polis. Persetujuan
itu sah secara hukum, dimana perusahaan asuransi berkewajiban memberikan sejumlah
uang, dikenal sebagai policy benefit atau Uang pertanggungan, ketika sebuah resiko
spesifik terjadi. Sementara itu si tertanggung berkewajiban membayar sejumlah uang
untuk jasa tersebut dikenal sebagai premi.
Secara umum individual dan bisnis dapat
membeli polis asuransi untuk menanggulangi tiga tipe resiko: resiko kerusakan properti,
resiko kewajiban dan resiko personal.
* Resiko kerusakan properti. |
|
Seperti kerusakan
yang bisa terjadi pada mobil, rumah atau barang-barang berharga lainnya akibat dari
kecelakaan, pencurian, kebakaran atau bencana lainnya. |
|
* Resiko kewajiban. |
|
Resiko
kewajiban termasuk kerugian ekonomis yang ditimbulkan apabila kita menabrak orang
lain pada suatu peristiwa kecelakaan. |
* Resiko personal.
Resiko personal termasuk
kematian, kesehatan yang buruk, dan lainnya. |
|
5. Bahaya (Perils) dan Hazard |
Bahaya adalah kejadian yang mungkin terjadi atau tidak terjadi. Sumber bahaya tersebut
pada dasarnya berasal dari tiga hal:
* Alam, misalnya: bencana alam, seperti: petir, gempa bumi, angin topan, dll.
* Manusia, misalnya: kelalaian, kejahatan seperti: pencurian, perampokan, dll.
* Peralatan/harta benda, misalnya: kecelakaan mobil, korsluiting listrik, kompor
meledak, dll.
Hazard adalah suatu keadaan atau sifat, baik yang berwujud fisik (physical hazards)
maupun yang berwujud tingkah laku, karakter dan sifat manusia (moral hazards) yang
mempengaruhi kemungkinan terjadinya bahaya.
Contoh physical hazards:
1. Asuransi Kebakaran
* Instalasi listrik yang tidak baik.
* Penyimpanan bahan yang mudah terbakar.
2. Asuransi Kendaraan Bermotor
* Kepadatan lalu lintas yang tinggi.
* Penggunaan kendaraan untuk taksi.
3. Asuransi Tanggung Gugat
* Penggunaan bahan kimia dalam proses industri.
* Pekerjaan pemotongan dan pengelasan.
4. Asuransi Rangka Kapal
* Usia kapal yang sudah terlalu tua.
* Penggunaan kapal secara tidak teratur.
5. Asuransi Marine Kargo
* Nilai barang yang sangat tinggi.
* Barang yang tidak terkemas baik.
Contoh dari moral hazards:
1. Tertanggung
* Kurang berinisiatif memperkecil kerugian.
* Sifat yang pemarah, pemabok, dsb.
2. Majikan & Karyawan
* Hubungan yang kurang baik antara Majikan dan Karyawan.
* Majikan yang kurang memperhatikan kondisi tempat kerja.
|
|
|