|
|
|
PRINSIP ASURANSI
|
Dalam menyeleksi dan menerima calon pelanggan yang ingin membeli produk asuransi,
Perusahaan asuransi menggunakan beberapa prinsip dasar untuk memutuskan apakah pelanggan
tersebut layak untuk diasuransikan. Prinsip-prinsip yang digunakan adalah:
|
|
1. Kepentingan yang dipertanggungkan (Insurable Interest) |
|
Insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan) berarti pelanggan mempunyai
suatu kepentingan yang dapat diasuransikan. Hal ini timbul dari hubungan finansial
yang diakui hukum. Hubungan tersebut dapat timbul karena: |
|
a. Hukum |
|
Menurut hukum kebiasaan, seseorang atau harta benda seseorang selain dimiliki oleh
orang tersebut, juga dimiliki oleh keluarganya. Dengan demikian, seorang bapak dapat
membelikan asuransi untuk anak atau harta benda milik anaknya, demikian pula sebaliknya. |
|
b. Undang-undang |
|
Misalnya menurut UU, setiap perusahaan angkutan penumpang diharuskan bertanggung
jawab apabila ada penumpang yang mengalami kecelakaan. Oleh karena itu perusahaan
angkutan tersebut boleh, bahkan diwajibkan, membeli asuransi kecelakaan untuk penumpangnya.
|
|
c. Kontrak |
Misalnya dalam suatu kontrak kerja bangunan, kontraktor dibebani tanggung jawab
untuk menyelesaikan bangunannya. Dengan demikian, kontraktor tersebut boleh membeli
proteksi asuransi contractor all risk. Orang dikatakan memiliki insurable interest
atas obyek yang diasuransikan bila orang tersebut menderita kerugian keuangan seandainya
terjadi musibah atas obyek tersebut. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan
dan terbukti bahwa orang tersebut tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek
tersebut, maka orang tersebut tidak berhak menerima ganti rugi.
Contoh:
|
|
Bapak A mengasuransikan rumah tetangganya (Bapak B). Pada saat terjadi musibah atas
rumah tersebut, Bapak A mengajukan klaim ke Asuransi XYZ. Bagaimana penyelesaiannya?
XYZ akan menolak klaim tersebut. |
Kapan insurable Interest itu harus ada?
- Untuk jenis asuransi harta benda (properti), insurable interest harus ada pada saat
membeli asuransi dan pada saat terjadi klaim.
- Untuk asuransi marine cargo, yang status barangnya adalah barang dagangan, insurable
interest harus ada pada saat klaim terjadi. Alasannya adalah selama dalam perjalanan,
barang dagangan tersebut dapat berganti pemilik karena proses jual beli.
- Untuk asuransi jiwa, insurable interest harus ada pada saat membeli asuransi.
|
|
2. Itikad terbaik (Utmost Good Faith) |
|
Itikad terbaik (Utmost Good Faith) Prinsip utmost good faith (itikad terbaik) merupakan
prinsip bahwa setiap tertanggung berkewajiban memberitahukan secara jelas dan teliti
mengenai segala fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan serta
tidak mengambil untung dari asuransi. Prinsip ini juga berlaku bagi perusahaan asuransi,
yaitu kewajiban menjelaskan risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan secara
jelas dan teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta penting tersebut berlaku: |
- Sejak perjanjian mengenai asuransi dibicarakan sampai polis keluar.
- Pada saat perpanjangan polis.
- Pada saat terjadi perubahan pada polis dan mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan perubahan itu.
|
Prinsip ini menjadi sangat penting, karena:
-
Secara umum tertanggung mengetahui lebih lengkap obyek
yang akan diasuransikan dibandingkan dengan penanggung.
- Perhitungan besarnya premi sangat dipengaruhi oleh beban
risiko.
|
Fakta-fakta yang harus diungkapkan tertanggung ;
- Situasi dan kondisi obyek, secara internal (konstruksi,
barang yang ada, dll) maupun eksternal (lingkungan sekitar);
- Pengalaman klaim yang pernah ada;
- Pengalaman penutupan asuransi sebelumnya;
- Fakta teknis lainnya yang diketahui.
|
|
Contoh: Seseorang harus menjelaskan konstruksi bangunan
yang sebenarnya pada saat akan menutup asuransi. Sebab konstruksi bangunan dapat
dikamuflase dengan wall paper atau cat. |
|
Fakta yang harus diungkapkan penanggung (melalui agen)
- Menjelaskan risiko yang dijamin dan pengecualiannya;
- Memberitahukan besarnya premi sesuai dengan peraturan;
- Memberikan penjelasan tentang prosedur klaim;
- Informasi lain yang diperlukan.
|
Pelanggaran prinsip utmost good faith:
- Pernyataan atau keterangan yang salah tetapi bukan karena kesengajaan;
- Pernyataan atau keterangan yang salah yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan
keuntungan;
- Tidak mengungkapkan fakta atau tidak memberitahukan hal-hal yang diperlukan pihak
lain, bukan karena kesengajaan, namun mungkin saja karena ketidaktahuan atau kelupaan;
- Menyembunyikan keterangan atau fakta secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan.
|
Contoh:
- Mengajukan klaim asuransi yang bersifat fiktif;
- Menaikkan jumlah permintaan ganti rugi dengan rekayasa
yang sengaja dimanipulasi;
- Mengasuransikan obyek asuransi yang rawan dengan
keterangan yang berbeda dengan kenyataan yang ada. Reaksi atas pelanggaran
- Menganggap batal kontrak atau perjanjian asuransi
yang ada
|
|
Reaksi atas pelanggaran |
- Menganggap batal kontrak atau perjanjian asuransi
yang ada
|
- Tidak ada kontrak dari awalnya;
- Menolak bertanggung jawab atas klaim.
|
- Menuntut pihak yang melakukan kesengajaan untuk
merugikan pihak lain.
- Menganggap tidak ada pelanggaran, dan melanjutkan
kontrak asuransi.
|
|
3. Ganti rugi (Indemnity) |
Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka
penanggung akan memberi ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan prinsip indemnity
(indemnitas). Namun demikian, tertanggung tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih
besar daripada kerugian yang diderita.
Metode pembayaran/pengganti kerugian bervariasi tergantung dari kerugian yang diderita
oleh tertanggung. Jenisnya antara lain:
- Tunai (cash), misalnya dalam asuransi kecelakaan diri, atau biaya perbaikan kendaraan
yang rusak akibat kecelakaan;
- Perbaikan (repair), misalnya bengkel mobil rekanan asuransi;
- Reinstate, misalnya membangun kembali bangunan yang rusak akibat kerugian;
- Mengganti (replace), misalnya untuk mesin-mesin, atau berlaku juga pada asuransi
mobil.
|
|
4. Perwalian (Subrogation) |
Prinsip subrogration (perwalian) ini berkaitan dengan suatu keadaan dimana kerugian
yang dialami tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak ketiga (orang lain).
Prinsip ini memberikan hak perwalian kepada penanggung oleh tertanggung jika melibatkan
pihak ketiga. Dengan kata lain, apabila tertanggung mengalami kerugian akibat kelalaian
atau kesalahan pihak ketiga, maka XYZ, setelah memberikan ganti rugi kepada tertanggung,
akan mengganti kedudukan tertanggung dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga
tersebut.
Mekanisme Aplikasi subrogasi
- Tertanggung harus memilih salah satu sumber pengantian kerugian, dari pihak ketiga
atau dari asuransi.
- Kalau tertanggung sudah menerima penggantian kerugian dari pihak ketiga, ia tidak
akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi, kecuali jumlah penggantian dari pihak
ketiga tsb tidak sepenuhnya.
- Kalau tertanggung sudah mendapatkan penggantian dari asuransi ia tidak boleh menuntut
pihak ketiga. Karena hak menuntut tersebut sudah dilimpahkan ke perusahaan asuransi.
|
|
Contoh: Kendaraan A ditabrak oleh kendaraan B. Kendaraan A diasuransikan ke XYZ.
Setelah XYZ membayar klaim ke pihak A, maka XYZ bertindak atas pihak A dapat mengajukan
klaim ke pihak B. |
|
5. Kontribusi (Contribution) |
Walaupun sudah ditegaskan tidak diperbolehkan, tetapi mungkin saja seseorang mengasuransikan
harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Bila terjadi kerugian atas
obyek yang diasuransikan, maka secara otomatis berlaku prinsip contribution (kontribusi).
Tertanggung tidak mungkin mendapatkan penggantian kerugian dari masing-masing perusahaan
asuransi secara penuh.
Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila perusahaan asuransi telah membayar ganti
rugi yang menjadi hak tertanggung, maka perusahaan berhak menuntut perusahaan asuransi
lain yang terlibat dalam obyek tersebut untuk membayar bagian kerugian sesuai dengan
prinsip kontribusi.
Contoh : |
Bapak A mengasuransikan satu unit rumah tinggal seharga 100 juta kepada tiga perusahaan
asuransi:
Asuransi A = Rp 100.000.000
Asuransi B = Rp 50.000.000
Asuransi C = Rp 50.000.000
Total = Rp 200.000.000
Bila bangunan tersebut mengalami kerugian total, misalnya habis terbakar, maka maksimum
ganti rugi yang Bapak A peroleh adalah dari:
Asuransi A= Rp 100.000.000 / 200.000.000 X 100.000.000 = Rp 50.000.000
Asuransi B= Rp 50.000.000 / 200.000.000 X 100.000.000 = Rp 25.000.000
Asuransi C= Rp 50.000.000 / 200.000.000 X 100.000.000 = Rp 25.000.000
Total ganti rugi = Rp 100.000.000
Dengan demikian jumlah ganti yang harus Bapak A terima dari ketiga perusahaan tersebut
bukanlah Rp 200.000.000, melainkan hanya Rp 100.000.000 sesuai dengan harga rumah
sebenarnya.
|
Prinsip ini tidak berlaku bagi asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri yang berkaitan
dengan meninggal dunia atau cacat tetap.
Contoh: |
|
Bapak. A mempunyai polis Asuransi Jiwa A sebesar Rp 100.000.000, Asuransi Jiwa B
sebesar Rp 50.000.000, dan Asuransi Jiwa C sebesar Rp 100.000.000. Kalau Bapak.
A meninggal akibat kecelakaan yang dijamin oleh ketiga polis tersebut, maka ahli
warisnya akan menerima santunan uang tunai (bukan ganti rugi) sebesar Rp 250.000.000. |
|
6. Penyebab yang saling berkaitan (Proximate Cause) |
Dalam praktek asuransi, kadang-kadang sangat sulit menetapkan suatu peristiwa yang
dianggap sebagai penyebab yang paling dominan atau paling efisien menimbulkan kerugian,
karena sering terjadi peristiwanya tidak merupakan peristiwa tunggal (single perils),
tetapi merupakan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan sehingga sering terjadi
kontroversi dan perdebatan dalam menetapkan kejadian utama penyebab kerugian. Prinsip
proximate cause (kausa proksimal) dapat menjadi solusi untuk masalah ini.
Contoh: |
|
Kapal kandas terkena batu karang di laut dan mengalami kebocoran. Untuk sementara
dilakukan tindakan darurat dengan menambal kebocoran tersebut supaya kapal bisa
segera menuju ke pelabuhan terdekat. Namun di tengah jalan, tambalan terlepas dan
kapal tenggelam. Faktor manakah yang menyebabkan kapal tenggelam? Peristiwa kandasnya
kapal terkena batu karang atau karena tambalan kebocoran yang ada lepas? |
|
Penyelesaian : |
- Penyebab dominan tidak harus selalu penyebab pertama, atau penyebab terakhir. Penyebab
yang paling aktif dan efisien menimbulkan kerugianlah yang dijadikan proximate cause.
- Sering juga terjadi dua peristiwa yang terjadi bersamaan, secara independent (tidak
berkaitan) yang menimbulkan suatu kerugian/kerusakan.
|
Contoh:
Terjadinya angin topan bersaman dengan kebakaran, yang tidak berkaitan, namun ada
dua jenis kerugian, akibat kebakaran dan akibat angin topan. Ada juga suatu peristiwa
kebakaran yang terjadi saat ada huru hara, yang masing-masing tidak berkaitan |
Penyelesaian :
- Kalau dua kerugian tidak bisa dipisahkan, dan keduanya tidak dikecualikan dalam
polis, dijamin.
- Kalau salah satu dikecualikan dan kerugiannya tidak bisa dipisahkan, tidak dijamin.
Kalau bisa dipisahkan, hanya yang tidak dikecualikan yang dijamin asuransinya.
|
|
Dalam keadaan yang khusus, sering diperlukan suatu bantuan penetapan oleh para ahli
atau profesional terkait, misalnya professional claim surveyor kebakaran. |
|
|