|
|
Secara garis besar, bidang asuransi terjadi dari tiga kategori, yaitu:
1. Asuransi Kerugian
|
|
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property), kepentingan keuangan (pecuniary),
tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan) |
|
2. Asuransi Jiwa
|
|
Yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap
hidup sampai akhir periode asuransi. Perusahaan asuransi jiwa disamping asuransi
kerugian (umum), juga diperbolehkan untuk memasarkan produk asuransi kecelakaan
dan kesehatan.
|
|
3. Asuransi Sosial
|
|
Adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud
dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan
tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial. |
|
|