Halaman Utama > Informasi > Pengetahuan Asuransi    
 
Secara garis besar, bidang asuransi terjadi dari tiga kategori, yaitu:

1. Asuransi Kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan)
2. Asuransi Jiwa
Yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap hidup sampai akhir periode asuransi. Perusahaan asuransi jiwa disamping asuransi kerugian (umum), juga diperbolehkan untuk memasarkan produk asuransi kecelakaan dan kesehatan.
3. Asuransi Sosial
Adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.
Kabar Terbaru
11 Juni 2009
PT. MAA Life Assurance menerima penghargaan sebagai Asuransi Jiwa Terbaik Kedua dalam Media Asuransi Award 2009
Lebih lanjut

23 April 2009
Bukti komitmen MAA : MAA Membayarkan Klaim senilai Rp. 100 Juta
Lebih lanjut

29 Oktober 2008
Krisis Financial Global dan Pengaruhnya Pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) Unit Link MAA
Lebih lanjut

3 September 2008
MAA Raih Predikat “Excellence” dalam Service Star: The 4th National Customer Service Championship 2008
Lebih lanjut

5 Mei 2008
Izin Syariah PT MAA Life Assurance
Lebih lanjut

1 Mei 2008
RUPS PT. MAA Life Assurance dan PT. General Assurance
Lebih lanjut

25 April 2008
Yearly Trip To Sydney Australia
Lebih lanjut

15 April 2008
Agency Award 2007
Lebih lanjut





Copyright © 2007 - 2009 MAA Assurance Indonesia. All rights reserved.   Term of Use | Privacy Policy