|
|
|
Underwriting & Group Business Administration |
|
|
|
1. |
Apakah SPA boleh diisi oleh agen? |
|
|
Jawab:
Pada dasarnya SPA harus diisi langsung oleh Calon Nasabah. Namun apabila hal tersebut
tidak memungkinkan, maka agen diperbolehkan untuk membantu mengisi. Sebelum pengisian
tersebut, agen harus menjelaskan terlebih dahulu mengenai
manfaat produk serta hak
dan kewajiban Calon Nasabah karena SPA akan menjadi
dasar dari perjanjian yang terdapat
pada Polis. |
|
2. |
Apabila ada informasi yang keliru atau belum dicantumkan dalam SPA, apakah boleh
menambah atau melakukan koreksi di dalam SPA? |
|
|
Jawab:
Koreksi atau penambahan informasi boleh dilakukan di dalam SPA. Untuk koreksi atas
kesalahan, pernyataan yang salah dapat langsung dicoret dan diganti dengan informasi
yang benar di sebelahnya dan harus diparaf oleh Calon Nasabah untuk menghindari
penyalahgunaan SPA. Untuk penambahan informasi dapat langsung dilakukan di SPA.
Apabila tidak tersedia lagi tempat yang kosong maka dapat dicantumkan pada “Form
Amendment to Application”.
|
|
3. |
Apakah aplikasi yang belum lengkap dapat langsung diproses? |
|
|
Jawab:
MAA Assurance akan menunda proses aplikasi yang tidak lengkap dengan memberikan
informasi sebelumnya kepada Calon Nasabah atau Marketing. |
|
4. |
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan Polis? |
|
|
Jawab:
Polis Non-Unit Link diterbitkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen
lengkap. Untuk Polis Unit Link diterbitkan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah
dokumen lengkap. |
|
5. |
Apabila Calon Nasabah kelebihan membayar kontribusinya, apakah MAA Assurance akan
mengembalikan kelebihan tersebut? |
|
|
Jawab:
MAA Assurance akan mengembalikan setiap kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh
nasabah, oleh karena itu, kami harap agar data rekening nasabah dapat diisi dengan
lengkap dan jelas. Proses pengembalian kontribusi maksimal 14 (empat) hari kerja
setelah kami menerima konfirmasi mengenai data rekening nasabah. |
|
6. |
Apabila Calon Nasabah pernah melakukan pemeriksaan medis, sedangkan Calon Nasabah
disyaratkan untuk melakukan pemeriksaan medis, apakah hasil pemeriksaan medis yang
pernah dilakukan oleh Calon Nasabah tersebut dapat digunakan? |
|
|
Jawab:
Hasil pemeriksaan medis tersebut masih dapat digunakan apabila pemeriksaan tersebut
dilakukan maksimal 6 (enam) bulan sebelum tanggal pengajuan asuransi. |
|
7. |
Untuk pengajuan Sehat Indonesia, apabila Calon Nasabah pernah memiliki Polis kesehatan
sejenis sebelumnya di perusahaan asuransi lain, apakah Masa Tunggu dan Pre-Existing
Condition dapat dihapuskan? |
|
|
Jawab:
Waiting Period and of Pre-Existing Condition will remain to be gone into effect.
Masa Tunggu dan Pre-Existing Condition akan tetap diberlakukan. |
|
8. |
Apabila pengajuan aplikasi dari nasabah ditolak oleh MAA Assurance, apakah nasabah
diperbolehkan untuk mengajukan kembali? |
|
|
Jawab:
Nasabah diperbolehkan mengajukan kembali 3 (tiga) bulan setelah tanggal penolakan. |
|
9. |
Apakah pengajuan asuransi oleh wanita hamil dapat diterima? |
|
|
Jawab:
Untuk usia kehamilan nomal di bawah 7 (tujuh) bulan dengan menyertakan keterangan
dari dokter, besar kemungkinan dapat diterima oleh MAA Assurance. Untuk usia kehamilan
di atas 7 (tujuh) bulan maka pengajuan akan ditunda sampai 2 (dua) bulan setelah
melahirkan. |
|
10. |
Apakah identitas selain KTP dapat digunakan? |
|
|
Jawab:
Identitas lain yang dapat digunakan adalah SIM, Akte Kelahiran (untuk Tertanggung
di bawah 17 tahun), Paspor, dan KITAS. |
|
11. |
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan Polis Asuransi Kumpulan? |
|
|
Jawab:
Polis diterbitkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah semua data dan dokumen
lengkap dan tagihan atas premi sementara telah dilunasi. |
|
12. |
Kapan Kartu Peserta Asuransi Kesehatan Kumpulan dapat digunakan oleh peserta? |
|
|
Jawab:
Kartu dapat digunakan setelah kontribusi tahunan atau semesteran telah dilunasi. |
|
13. |
Apabila Kartu Peserta Asuransi Kesehatan Kumpulan hilang, apakah peserta dapat memperoleh
kartu baru? |
|
|
Jawab:
Pemegang Polis dapat mengajukan permintaan kartu baru untuk kartu peserta yang hilang
atau rusak. Biaya untuk pencetakan kartu adalah Rp 15.000. |
|
14. |
Bagaimana cara melakukan penambahan, pengurangan, atau perubahan data peserta? |
|
|
Jawab:
Penambahan, pengurangan, atau perubahan data peserta dapat dilakukan dengan mengisi
formulir yang kami lampirkan bersama dengan Polis kemudian dikirimkan ke Kantor
Pusat MAA Assurance di Jakarta. |
|
15. |
Untuk Polis dengan Profit Sharing, kapankah Pemegang Polis dapat memperolehnya? |
|
|
Jawab:
MAA Assurance akan melakukan penghitungan Profit Sharing 60 (enam puluh) hari setelah
tanggal jatuh tempo Polis. Profit Sharing
dihitung setiap tahun atau sesuai dengan
kesepakatan untuk polis yang memiliki Profit Sharing. |
|
16. |
Apabila Pemegang Polis menerima tagihan pengembalian kontribusi, kapan Pemegang
Polis dapat menerima pengembalian kontribusi tersebut? |
|
|
Jawab:
Pengembalian premi akan diproses dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja. |
|
17. |
Apabila terdapat kesalahan pada daftar peserta, apakah dapat dilakukan perbaikan? |
|
|
Jawab:
Perbaikan dilakukan 7 (tujuh) hari kerja setelah data kami terima, untuk itu kami
harap agar Pemegang Polis dapat memastikan kebenaran semua data sebelum dikirim kepada kami. |
|
18. |
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan Polis? |
|
|
Jawab:
Perpanjangan Polis diproses dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah data dan dokumen
lengkap dan kami telah menerima konfirmasi perpanjangan dari Pemegang Polis. |
|
19. |
Apakah untuk Polis yang telah diterbitkan dapat dilakukan perubahan? |
|
|
Jawab:
Polis dapat diubah apabila diperoleh kesepakatan dari kedua belah pihak. Pemegang
Polis dapat mengajukan perubahan Polis dengan mengisi dan menandatangani Formulir
Perubahan Polis. |
|
20. |
Apakah kontribusi dapat dibayarkan secara bulanan? |
|
|
Jawab:
Cara bayar yang tersedia hanya untuk tahunan dan semesteran. |