Halaman Utama > Informasi > FAQ    
 
FAQ - SEHAT INDONESIA PLUS 
1. Apakah perlu adanya medical check up untuk usia2 tertentu atau hanya memakai surat dokter atau rumah sakit ?
Jawab: 
  • Tidak Perlu, karena untuk persetujuan atau bisa dipakainya kartu oleh peserta diperlukan waktu 30 hari, setelah itu baru dapat digunakan.
  • Tetap akan dilindungi apabila sebelum 30 hari, peserta mengalami kecelakaan ;
  • Untuk penyakit – penyakit pre existing atau golongan khusus :
  • Apabila dalam penulisan SPA calon peserta menulis atau mengakui bahwa sudah ada penyakit dan MAA tidak mengeluarkan surat apapun maka peserta tersebut tetap akan dilindungi setelah masa tunggu 1 tahun ;
  • Apabila didalam penulisan SPA calon peserta tidak menulis atau tidak mengetahui bahwa sudah ada penyakit dalam dirinya maka calon peserta bisa dilindungi setelah masa tunggu 1 tahun.
2. Ada kalimat yang menyatakan : Kartu peserta baru berlaku setelah 30 hari sejak kepesertaan sehat Indonesia Plus di setujui kecuali dalam masa waktu tersebut peserta terkena kecelakaan,maka kartu kepesertaan dapat langsung di gunakan Kondisi medis apapun yang telah terdiagnosa atau yang membutuhkan perawatan medis sebelum tanggal masuk asuransi meskipun belum dilakukan pemeriksaan (Pre-Existing Condition), akan dijamin pada awal bulan ke 13 (tiga belas) setelah tanggal polis terbit dan tanggal penyakit tersebut terjadi atau terdiagnosa. Apakah peserta akan dilindungi setelah ulang tahun polis yang pertama (bulan ke 13) ?
Jawab:
YA, akan dilindungi dengan ketentuan2 diatas 
3. Kartu peserta baru berlaku setelah 30 hari, akan diberikan perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan, seandainya bukan karena kecelakaan apakah akan tetap diganti ?
Jawab:
Tidak
4. Apakah syarat – syarat pengajuan reimburstment ?
Jawab:
- Surat diagnosa dengan mengisi form yang disediakan MAA
- Kuitansi Asli ( Tidak boleh fotocopy )
- Fotocopy kartu tanda peserta
5. Berapa lama prosesnya sampai dengan masuk kerekening peserta ?
Jawab:
  • 14 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap ;
  • Apabila terdapat hal yang mencurigakan atau dokumen yang tidak lengkap maka perhitungannya 14 hari setelah MAA menerima dokumen2 yang terakhir ;
6. Jika tidak ada klaim maka diberikan bagi hasil dari keuntungan perusahaan hingga 30 %, apakah nilai itu tetap atau berfluktuatif ? Jika peserta tidak ada klaim tetapi dia ingin memakai untuk misalnya : medical check up atau gigi ( kecantikan ), bisa atau tidak ? 
Jawab:
- Nilainya adalah maksimal 30% dari premi yang disetorkan Premi yang masuk dipecah dua yaitu:
  1. Wakallah Fee ( biaya administrasi )]
  2. Tabbaru Fund, setelah dipotong 2,5 % maka masuk kerekening Tabbaru Saving, darisinilah dana yang akan dibayarkan apabila terjadi claim, dalam 1 tahun sisa dari Tabbaru Saving inilah yang akan dibagi rata kepada peserta yang tidak pernah mengajukan claim.
7. Misalnya ada nasabah yang mengikuti SIP 250, biaya kamar 250.000 tetapi suatu waktu dia sakit dan harus dirawat di rumah sakit. Apakah bisa apabila dia ingin pindah kelas kekamar VIP yang pasti untuk semua biaya – biaya akan mengikuti kelas, bagaimana perhitungan atau aturan mainnya :
Jawab:
a. Rumah sakit Provider
  • Apabila rumah sakit menyatakan bahwa kelas kamar yang diambil tidak ada atau penuh maka diberikan waktu 2 x 24 jam untuk rumah sakit mengeluarkan keterangan (declare), bila demikian maka rumah sakit diperbolehkan untuk menaikkan 1 level diatas kelas yang diambil peserta.
  • Ketentuan untuk reimburstment adalah 125% dari nilai pagu yang ditetapkan dari kelas ;
  • Akan diberlakukan nilai prorate apabila kelas kamar tidak sesuai dengan pagu, misalnya : paket yang diambil 250 tetapi kenyataannya 800.000 per hari maka proratenya : 250/800 x total tagihan
b. Rumah sakit Non Provider : sudah pasti dengan reimburstment.
8. Apakah sebagai Pemegang Polis MAA, dapat berobat di rumah sakit lain di luar RS Provider MAA?
Jawab:
Ya, Pemegang Polis dapat berobat di rumah sakit manapun bahkan di seluruh dunia. Perlindungan dari MAA tetap berlaku, yang penting dapat menunjukan bukti-bukti rawat inap (pembayaran klaim secara reimbursement).
9. Misalnya ada nasabah dengan SIP 250 kemudian dia sakit dan dirawat di rumah sakit provider, dirawat 25 hari
Jawab:
- Biaya kamar dan makan 250.000 x 25    = Rp. 6.250.000
- Biaya dokter 100.000 x 25                          = Rp. 2.500.000
- Biaya rumah sakit (lab,obat2an)              = Rp. 5.000.000 
  Total                                                                   = Rp.13.750.000

5 bulan kemudian dia harus dioperasi membutuhkan biaya sekitar Rp. 100 juta, apakah akan diganti ? Sedangkan dia sudah pernah mengajukan claim sebesar diatas.

- Perhitungan limit / hari :
  a. Apabila dalam waktu kurang atau sama dengan 60 hari menderita penyakit yang sama maka perhitungan harinya
      selalu bertambah 
      Misalnya : - 25 hari dirawat karena Demam Berdarah kemudian 
                          - Dibulan yang berbeda dirawat 20 hari dengan penyakit yang sama
                             Maka sisal limit harinya 90 – 45 hari yaitu 45 hari
  b. Tetapi apabila menderita penyakit yang berbeda maka perhitungan hari yang telah terpakai tidak dihitung alias
      direset mulai dari hari ke-1
  c. Apabila lebih dari 60 hari maka perhitungan harinya akan dimulai dari hari ke-1 kembali

- Perhitungan Nilai / Pagu :
  a. Prosentase penggantian untuk Pembedahan,
      1. Biaya pembedahan : sesuai dengan % nilai pagu kelas yang diambil
      2. Biaya kamar : 30 % dari biaya pembedahan
      3. Biaya Anestesi : 30 % dari biaya pembedahan
  b. Kriteria penggantian untuk pembedahan 25% untuk operasi kecil, 50% untuk operasi sedang, 75% untuk operasi
      medium, 100% untuk operasi besar.
  c. Jumlah pagu atau batas maksimum untuk 1 peserta adalah berdasarkan nilai yang ada dalam nilai per kelas
10. Batas maksimum klaim per tahun itu hanya untuk rawat inap sendiri kemudian untuk pembedahan ada lagi dan seterusnya ?
Jawab:
Jumlah pagu atau batas maksimum untuk 1 peserta adalah berdasarkan nilai yang ada dalam nilai per kelas tidak terpisah – pisah, batas yang terpisah itu hanya merupakan batas dari masing – masing tindakan.
11. Apakah ada pemberitahuan kepada nasabah dalam tahun berjalan mengenai sisa limit dan informasi pendebetan yang pernah dilakukannya ?
Jawab:
SECARA SISTEM TIDAK, tetapi apabila ada nasabah yang ingin mengetahui maka dapat menanyakan ke Customer Service
12. Rumah sakit provider yang ada di Jabodetabek atau pulau jawa apakah ada listnya ?
Jawab:
ADA, bisa diberikan pada saat pengisian SPA atau bisa dilihat didalam poli
s
Kabar Terbaru
11 Juni 2009
PT. MAA Life Assurance menerima penghargaan sebagai Asuransi Jiwa Terbaik Kedua dalam Media Asuransi Award 2009
Lebih lanjut

23 April 2009
Bukti komitmen MAA : MAA Membayarkan Klaim senilai Rp. 100 Juta
Lebih lanjut

29 Oktober 2008
Krisis Financial Global dan Pengaruhnya Pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) Unit Link MAA
Lebih lanjut

3 September 2008
MAA Raih Predikat “Excellence” dalam Service Star: The 4th National Customer Service Championship 2008
Lebih lanjut

5 Mei 2008
Izin Syariah PT MAA Life Assurance
Lebih lanjut

1 Mei 2008
RUPS PT. MAA Life Assurance dan PT. General Assurance
Lebih lanjut

25 April 2008
Yearly Trip To Sydney Australia
Lebih lanjut

15 April 2008
Agency Award 2007
Lebih lanjut





Copyright © 2007 - 2009 MAA Assurance Indonesia. All rights reserved.   Term of Use | Privacy Policy