Halaman Utama > Informasi > FAQ    
 
FAQ - SYARIAH COMPREHENSIVE ACCIDENT PLAN 
1. Karena ini asuransi yang murah, apakah nanti pengajuan klaimnya jadi susah ? Apabila terjadi resiko, berapa lama kira – kira akan keluar sampai ke ahli waris ?
Jawab:
- Tidak Susah, karena ada form yang harus diisi Oleh peserta, antara lain :
   a. Surat Dokter / Diagnosa 
   b. Surat Keterangan Kecelakaan / kepolisian - 30 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap
- Apabila ada kecurigaan maka MAA berhak untuk memperpanjang sampai dengan 60 hari.

2. Bagaimana apabila di data pekerjaan Calon peserta termasuk di kelas I tetapi di data kesehatan dia termasuk orang yang senang melakukan olahraga menyelam misalnya, bagaimana perlakuannya atau kelas resiko mana yang dilihat ?
Jawab:
Kedua – duanya harus di check sama, misalnya : Resiko pekerjaan pegawai ( masuk di kelas I ) tapi dia punya hobbie menyelam dengan durasi tertentu, jadi premi akan mengikuti di kelas II (dilihat dari besar kecilnya resiko)
3. Apakah diperlukan medical check up untuk usia2 tertentu ?
Jawab:
Tidak perlu
Kabar Terbaru
11 Juni 2009
PT. MAA Life Assurance menerima penghargaan sebagai Asuransi Jiwa Terbaik Kedua dalam Media Asuransi Award 2009
Lebih lanjut

23 April 2009
Bukti komitmen MAA : MAA Membayarkan Klaim senilai Rp. 100 Juta
Lebih lanjut

29 Oktober 2008
Krisis Financial Global dan Pengaruhnya Pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) Unit Link MAA
Lebih lanjut

3 September 2008
MAA Raih Predikat “Excellence” dalam Service Star: The 4th National Customer Service Championship 2008
Lebih lanjut

5 Mei 2008
Izin Syariah PT MAA Life Assurance
Lebih lanjut

1 Mei 2008
RUPS PT. MAA Life Assurance dan PT. General Assurance
Lebih lanjut

25 April 2008
Yearly Trip To Sydney Australia
Lebih lanjut

15 April 2008
Agency Award 2007
Lebih lanjut





Copyright © 2007 - 2009 MAA Assurance Indonesia. All rights reserved.   Term of Use | Privacy Policy