|
|
|
Layanan Pemegang Polis |
|
1. |
Kapan nasabah
dapat menggunakan fasilitas APL (Automatic Premium Loan)? |
|
|
Jawab:
APL akan diberikan apabila Nilai Tunai Polis lebih besar dari premi yang akan dibayar ditambah dengan perkiraan bunga setelah Masa Leluasa (Grace Period) Polis. |
|
2. |
Berapa lama proses pembayaran Tahapan sampai dapat diterima oleh nasabah? |
|
|
Jawab:
Tahapan akan dibayarkan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja. |
|
3. |
Dokumen apa saja yang harus dilengkapi untuk pengajuan Penebusan Polis (Surrender)? |
|
|
Jawab:
Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi:
- Polis Asli
- Kwitansi terakhir
- Form Surrender
- Surat Kuasa (apabila Pemegang Polis tidak
mempunyai Nomor Rekening) dan bermaterai yang ditandatangani oleh Pemberi Kuasa
dan Penerima Kuasa
- Surat Pernyataan (apabila tanda tangan Pemegang Polis berbeda dengan dengan bukti diri)
- Bukti diri (KTP atau SIM) sesuai dengan
SPA
- No.rekening klien
|
|
4. |
Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk melakukan Penarikan Tunai (Withdrawal)
produk Link? |
|
|
Jawab:
- Mengisi Formulir Withdrawal yang sudah
ditandatangani klien (Tertanggung dan Pemegang Polis).
- Copy KTP.
- Minimum penarikan Rp.1,000,000.00 atau
USD 200.
- Minimum saldo ditinggalkan Rp.2,000,000.00
atau USD 500.
- No.rekening klien.
|
|
5. |
Bagaimana cara melakukan Pengalihan Dana (Switching)? |
|
|
Jawab:
- Mengisi Formulir Switching yang sudah ditandatangani
klien (Tertanggung dan Pemegang Polis).
- Copy KTP.
- Minimum dana yang dialihkan Rp.1,000,000.00
- Saldo yang ditinggalkan Rp.2,000,000.00
|